Semua berita tentang Ysn, Blog Pendukung Kesuksesan Program Yayasan Surya Nuswantara

Info YSN Indonesi, Berita seputar yayasan surya nuswantara, program kerja ysn, kegiatan ysn, pemilik ysn, dana yayasan, profil tuntas subagyo, foto-foto kegiatan, tikus-tikus pithi, pelantikan pengurus, dewan struktural, pengawas pasupati, dll.


Sabtu, 22 Oktober 2016

Hak Kewajiban Dan Tanggung jawab Dewan Pengawas (Pasupati) YSN

Logo Dewan pengawas / Pasupati YSN

A. Hak Dewan Pengawas YSN


  1. Dewan yang terbentuk dan mendapatkan SK yayasan maka secara otomatis kedudukannya sebagai penngawas struktural.
  2. Dewan akan mendapatkan perhatian yang sangat besar dari yayasan sebagai imbalan dari kerja sebagai pengawas struktural yayasan surya nuswantara berupa gaji (Kesejahteraan) yang akan ditentukan dalam rapat gabungan dan diatur dalam peraturan, juklak juknis yayasan.

B. Kewajiban Dewan Pengawas YSN

  1. Melakukan pengawasan ke semua jajaran dewan pengurus
  2. Melakukan pembinaan kesemua jajararan dewan pengurus
  3. Mengevaluasi kinerja kesemua jajaran dewan pengurus
  4. Melaporkan semua temuan kejadian penyimpangan ke Dewan Pembina
  5. Merekomendasikan pergantian Dewan Pengurus kepada Dewan Pembina berdasarkan hasil evaluasi.
  6. Melaporkan secara periodic hasil kinerja dewan pengawas kepada Dewan Pembina.

C. Tanggung Jawab dewan Pengawas YSN


  1. Dewan pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan member nasihat kepada Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
  2. Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
  3. Ketua Dewan Pengawas dan satu anggota Dewan Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama dewan Pengawas.
  4. Dewan Pengawas Berwenang:
    • Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
    • Memeriksa dokumen
    • Memeriksa pembukuan dan mencocokkan dengan uang kas
    • Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Dewan Pengurus
    • Member peringatan kepada dewan pengurus.
  5. Dewan Pengawas dapat merekomendasi untuk mengganti 1 (satu) orang atau lebih Dewan Pengurus kepada Dewan Pembina apabila Dewan Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan AD/ART dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melaporkan ke administrasi pusat Yayasan dalam hal (anggota baru dan administrasi keuangan, secara periodik).

Previous
Next Post »