Semua berita tentang Ysn, Blog Pendukung Kesuksesan Program Yayasan Surya Nuswantara

Info YSN Indonesi, Berita seputar yayasan surya nuswantara, program kerja ysn, kegiatan ysn, pemilik ysn, dana yayasan, profil tuntas subagyo, foto-foto kegiatan, tikus-tikus pithi, pelantikan pengurus, dewan struktural, pengawas pasupati, dll.


Jumat, 21 Oktober 2016

HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN YSN

Dewan YSN baik itu pengurus ataupun pengawas memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang diembannya.

Khusus untuk Hak Dan Kewajiban Serta Tanggung Jawab Dewan Pengurus Yayasan Surya Nuswantara yaitu meliputi:

A. Hak Dewan Pengurus YSN



  1. Dewan yang terbentuk dan mendapatkan SK Yayasan maka secara otomatis kedudukannya sebagai pengurus structural.
  2. Dewan akan mendapatkan perhatian yang sangat besar dari yayasan sebagai imbalan dai kerja sebagai pengurus structural Yayasan Surya Nuswantara berupa gaji (Kesejahteraan) yang akan ditentukan dalam rapat gabungan dan diatur dalam peraturan, Juklak juknis YSN.


B. Kewajiban Dewan Pengurus YSN

1. Melaksanakan tugas dewan sebagaimana yang telah digariskan oleh yayasan, antara lain:

  • Sebagai pemutus program kerja dewan, sesuai dengan tingkatan yang menjadi wilayahnya.
  • Sebagai pengawal dari program kerja yang diputuskan.
  • Sebagai penanggung jawab program kerja yang telah diputuskan.
  • Mencetuskan ide/inisiator untuk program yang berkelanjutan di tatanan wilayah masing-masing.


2. Mewujudkaan pribadi-pribadi yang amanah.
3. Bekerjasama dengan staf ahli dan dewan pengawas
4. Bekerjasama dengan staf manajemen yang ada dibawahnya
5. Melaporkan semua kegiatan secara periodic (mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan).


C. Tanggungjawab dewan Pengurus YSN



  1. Dewan pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
  2. Dewan Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Dewan Pembina.
  3. Dewan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala yang ditanyakan Dewan Pengawas
  4. Setiap anggota Dewan Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melaporkan ke administrasi pusat yayasan dalam hal (anggota baru dan administrasi keuangan, secara periodik).


Previous
Next Post »