Struktur organisasi YSN (Yayasan Surya Nuswantara) terbagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Keterangan dan Penjelasan dari bagan di atas:
A. Garis komando (garis lurus)
Perintah yang dilaksanakan dari ketua Dewan pembina Yayasan kepada semua organ didalam Yayasan surya Nuswantara
B. Garis putus-putus
Garis tersebut bermaksud adalah garis konsultasi dan koordinasi
C. Ketua Dewan Pembina
D. Ketua Umum (dibantu 4 wakil ketua)
- Dewan Pengurus adalah organ YAYASAN yang melaksanakan kepengurusan-- Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari (Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengurus adalah perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, Masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Dewan Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Dewan Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Dewan Pembina.
- Dewan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala yang ditanyakan Dewan Pengawas
- Ketua Umum bersama salah satu anggota Dewan Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus serta mewakili Yayasan.
E. Sekretaris Umum (dibantu 4 wakil sekretaris)
Sekretaris umum mengelola segala hal yang berkaitan dengan administrasi Yayasan (diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tanga).
F. Bendahara Umum (dibantu 4 wakil bendahara)
Bendahara umum mengelola segala hal yang berkaitan dengan keuangan Yayasan (Diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.)
G. 9 Departemen
Departemen adalah unit kegiatan struktural.
H. Ketua Dewan Pengawas (dibantu 4 wakil Dewan pengawas)
- Dewan Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
- Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Dewan Pengawas
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Dewan Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
I. Sekretaris (dibantu 4 wakil sekretaris)
Yaitu sekretaris umum, dan 4 wakilnya
J. Bendahara (dibantu 4 wakil bendahara)
Yaitu bendahara umum dan 4 wakilnya.
K. 9 Departemen
KETERANGAN 9 DEPARTEMEN
- Departemen LITBANG
- Departemen Konstruksi
- Departemen Transportasi
- Departemen Ekonomi
- Departemen Sosial
- Departemen hukum dan Ham
- Departemen Seni budaya
- Departemen Pendidikan
- Departemen Kesehatan
L. STRUKTUR DEWAN YAYASAN
Struktur Dewan Yayasan Surya Nuswantara terdiri dari tiga Dewan yaitu:
A. Dewan Pembina
Pembina terdiri dari atas:
Jumlah Pembina adalah 99 orang .yang mempunyai loyalitas dan kinerja yang tinggi didalam Yayasan Surya Nuswantara. Yang diketuai oleh Pendiri Yayasan Surya Nuswantara.
Dewan Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pembina.
Kewenangan Dewan Pembina meliputi,
- Keputusan mengenai Perubahan Anggaran Dasar
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas
- Penetapan kebijakan umum YAYASAN berdasarkan Anggaran Dasar YAYASAN
- Pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan YAYASAN
- Penetapan Keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran YAYASAN
- Pengesahan Laporan Tahunan
- Penunjukan Likuidator dalam hal YAYASAN.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Dewan Pembina atau anggota Dewan Pembina berlaku pula baginya.
B. Dewan Pengurus
Dewan pengurus terdiri atas :
- Dewan pengurus pusat terdiri dari 99 orang bidang ekonomi, dan 99 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengurus propinsi terdiri dari 9 orang Dewan bidang ekonomi, dan 9 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengurus Kabupaten/ Kota Madya terdiri dari 5 orang Dewan bidang ekonomi, dan 4 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengurus Kecamatan terdiri 5 orang Dewan bidang ekonomi, dan 4 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengurus Kelurahan / Desa terdiri 5 orang Dewan bidang ekonomi dan 4 orang Dewan bidang sosial.
C. Dewan Pengawas
Dewan pengawas terdiri atas:
- Dewan pengawas pusat terdiri dari 99 orang bidang ekonomi, dan 99 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengawas propinsi terdiri dari 9 orang Dewan bidang ekonomi, dan 9 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengawas Kabupaten/ Kota Madya terdiri dari 5 orang Dewan bidang ekonomi, dan 4 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengawas Kecamatan terdiri 5 orang Dewan bidang ekonomi, dan 4 orang Dewan bidang sosial.
- Dewan pengawas Kelurahan / Desa terdiri 5 orang Dewan bidang ekonomi dan 4 orang Dewan bidang sosial.


